RESPONSULTENG - Di Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik, Sudaryano R. Lamangkona, memainkan peran penting sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas peran tokoh masyarakat dalam memajukan transparansi informasi publik dan partisipasi mereka dalam pembangunan di daerah tersebut. Acara ini diadakan di Restoran Kampung Nelayan pada Jumat, 22 April 2024.
FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di tengah masyarakat untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas dan menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik dalam rangka partisipasi dan akuntabilitas.
Peserta Focus Group Discussion ini terdiri dari tokoh masyarakat, aktivis, dosen dan beberapa perwakilan pers media.
Baca Juga: Tingkatkan Kinerja, Rutan Palu Terima Kunjungan Divisi Pas Kanwil Kemenkumham Sulteng
Adapun judul materi yang dibawakan Kadis Kominfo Santik yakni Pengelolaan Informasi & Komunikasi Publik.
Melalui pemaparannya, Sudaryano menyampaikan bahwa dasar hukum tentang keterbukaan informasi publik adalah UU Nomor 14 Tahun 2008.
Menurut Sudaryano, adanya keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah ini menandakan bahwa pemerintah daerah secara bertahap terus melaksanakan upaya-upaya untuk menginformasikan segala hal, terutama kepada publik atau masyarakat secara luas.
Kemudian, tugas ini bukan hanya menjadi tugas badan pemerintahan saja, tetapi seluruh organisasi-organisasi yang dibiayai melalui APBN atau APBD itu wajib untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Baca Juga: Ibu Iriana dan Anggota OASE KIM Lakukan Sosialisasi Ketahanan Pangan kepada Masyarakat