RESPONSULTENG - Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan dipanggil kembali oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan.
Pemeriksaan ini dijadwalkan pada hari Senin, 26 Februari 2024, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Firli sebelumnya telah dipanggil namun tidak hadir, sehingga dia dipanggil kembali untuk pemeriksaan.
Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Datangi Polda Metro Jaya untuk Dilakukan Pemeriksaan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa panggilan ini merupakan yang kedua bagi Firli, setelah sebelumnya dia tidak hadir dalam panggilan pada tanggal 6 Februari 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Meskipun Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilarang bepergian ke luar negeri, serta telah beberapa kali diperiksa, dia belum ditahan hingga saat ini.
Baca Juga: Mengenal Hak Angket: Inisiatif Ganjar Pranowo untuk Menyelidiki Kecurangan dalam Pemilu 2024
Penyidik sedang menyelesaikan pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI Jakarta, sementara pemeriksaan tambahan terhadap para saksi telah selesai.