Oleh karena itu, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk penyempurnaan hasil penyidikan.
Ini merupakan kali kedua berkas perkara Firli dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta, setelah sebelumnya pada 28 Desember 2023 untuk dilengkapi secara formil dan materiil.
Setelah dilengkapi, berkas tersebut kemudian dilimpahkan kembali oleh penyidik pada Rabu (24/1/2024).***