Meskipun begitu, anak dari orangtua pensiunan masih diperbolehkan menjadi peserta KIP Kuliah.
Ia menambahkan bahwa data penerima KIP Kuliah seperti yang terlihat dalam unggahan tersebut mungkin lolos saat verifikasi oleh perguruan tinggi, namun hal tersebut masih memerlukan investigasi lebih lanjut.
Meskipun syarat resmi penerima KIP Kuliah untuk tahun ini belum dirilis, secara umum, persyaratan penerima KIP Kuliah tetap serupa dengan tahun-tahun sebelumnya.
Selain keterbatasan ekonomi, salah satu syaratnya adalah prestasi akademik yang baik. Informasi lebih lanjut tentang KIP Kuliah dapat ditemukan di laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.***