RESPONSULTENG - Sebuah unggahan di media sosial memicu perbincangan tentang anak pegawai negeri sipil (PNS) yang berhasil meraih Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Percakapan tersebut dimulai dari unggahan @sbmptnfess di Twitter pada Selasa (30/1/2024).
Dalam tangkapan layar yang dibagikan, terlihat skema bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah yang ditetapkan pada 11 Desember 2023, memunculkan pertanyaan apakah anak PNS berhak menerima KIP-K.
Salah satu warganet menyatakan bahwa anak PNS dapat mendaftar KIP Kuliah dengan syarat tertentu yang tercantum di situs Bidikmisi.
Namun, Tim Teknis KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek), Sony H Wijaya, mengklarifikasi bahwa anak ASN, termasuk PNS, tidak diperkenankan menerima KIP Kuliah.
Sony menyatakan bahwa KIP Kuliah termasuk bantuan sosial, yang mana ASN tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sosial menurut Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017.
Sony juga menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku bahkan untuk ASN dengan gaji rendah, seperti pada Golongan I.