Polemik Anak PNS sebagai Penerima KIP Kuliah: Apakah Memenuhi Syarat?

- 13 Februari 2024, 12:08 WIB
Info cara daftar KIP Kuliah 2023 sebelum ditutup 31 Oktober, cek syarat dan uang bantuan, link pendaftaran kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Info cara daftar KIP Kuliah 2023 sebelum ditutup 31 Oktober, cek syarat dan uang bantuan, link pendaftaran kip-kuliah.kemdikbud.go.id. /Tangkap layar Puslapdi.kemdikbud.go.id

RESPONSULTENG - Sebuah unggahan di media sosial memicu perbincangan tentang anak pegawai negeri sipil (PNS) yang berhasil meraih Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Percakapan tersebut dimulai dari unggahan @sbmptnfess di Twitter pada Selasa (30/1/2024).

Dalam tangkapan layar yang dibagikan, terlihat skema bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah yang ditetapkan pada 11 Desember 2023, memunculkan pertanyaan apakah anak PNS berhak menerima KIP-K.

Baca Juga: Pendaftaran Program Bantuan KIP Kuliah Merdeka 2024 Telah Dibuka, Ketahui Syarat dan Kriteria Ekonomi

Salah satu warganet menyatakan bahwa anak PNS dapat mendaftar KIP Kuliah dengan syarat tertentu yang tercantum di situs Bidikmisi.

Namun, Tim Teknis KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek), Sony H Wijaya, mengklarifikasi bahwa anak ASN, termasuk PNS, tidak diperkenankan menerima KIP Kuliah.

Sony menyatakan bahwa KIP Kuliah termasuk bantuan sosial, yang mana ASN tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sosial menurut Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017.

Sony juga menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku bahkan untuk ASN dengan gaji rendah, seperti pada Golongan I.

Baca Juga: Rasmus Hojlund Diberi Perlakuan Seperti Jadon Sancho oleh Legenda Man Utd dengan Klaim Waktu Pinjaman

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x