Pakar: Penggunaan Hak Angket oleh DPR untuk Sengketa Pemilu Adalah Tidak Sesuai Konstitusi

23 Februari 2024, 17:35 WIB
DPR Memiliki Hak Angket yang Artinya Seperti Berikut /tangkap layar/peraturanbpk.go.id

RESPONSULTENG - Fahri Bachmid, seorang ahli hukum konstitusi, memberikan tanggapannya terhadap wacana penggunaan hak angket oleh DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Usulan ini diajukan oleh Capres Ganjar Pranowo dan mendapat dukungan dari sejumlah politisi PDIP.

Menurut Fahri, hak angket adalah salah satu kewenangan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PKS Menyayangkan Perlakuan Negatif terhadap Penggunaan Hak Angket DPR

Namun, dalam konteks penyelesaian sengketa pemilu, penggunaan hak angket dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.

Dia menekankan bahwa konstitusi telah menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, terutama melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Fahri menjelaskan bahwa konstruksi norma dalam konstitusi telah secara jelas menetapkan peran MK dalam memutuskan perselisihan terkait hasil pemilu.

Oleh karena itu, menurutnya, penggunaan hak angket dalam konteks pemilu adalah langkah yang keliru dan destruktif terhadap sistem ketatanegaraan.

Baca Juga: Garansi Bebas Pengembalian dari Shopee, Kini Jadi Mudah Kembalikan Barang Ketika Berubah Pikiran

Meskipun hak angket adalah instrumen pengawasan legislatif terhadap kebijakan eksekutif, Fahri berpendapat bahwa penggunaannya dalam masalah pemilu adalah absurd dan inkonstitusional.

Dia menyarankan agar pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu untuk menggunakan saluran konstitusional yang ada, seperti melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atau mengajukan sengketa ke MK.

Fahri menegaskan bahwa langkah-langkah ini lebih sesuai dengan prinsip konstitusionalisme dan akan memberikan penyelesaian yang lebih otentik terhadap sengketa pemilu.***

Editor: Syalzhabillah

Tags

Terkini

Terpopuler