Singapura akan Mengakhiri Larangan Seks Gay yang Tertuang Dalam UUD Pasal 377A

- 22 Agustus 2022, 20:57 WIB
Ilustrasi Gay/YT Islam Populer
Ilustrasi Gay/YT Islam Populer /

 

RESPONSULTENG - Singapura akan mencabut undang-undang yang melarang seks gay, yang secara efektif membuatnya legal untuk menjadi homoseksual di negara kota itu.

Keputusan itu, yang diumumkan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong di TV nasional, muncul setelah bertahun-tahun perdebatan sengit.

Aktivis LGBT di Singapura pun memuji langkah itu sebagai kemenangan bagi kemanusiaan sebagaimana dikutip dari thailand.prd.go.th.

Negara-kota ini dikenal dengan nilai-nilai konservatifnya, tetapi dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak orang yang menyerukan agar undang-undang 377A era kolonial dihapuskan.

Baca Juga: IVE Tampil Glamor Dalam MV Comeback 'After LIKE'

Singapura adalah tempat terakhir di Asia yang bergerak dalam hak-hak LGBT, setelah India, Taiwan dan Thailand.

Sikap pemerintah sebelumnya adalah mempertahankan 377A yang melarang seks antar laki-laki dan juga berjanji untuk tidak menegakkan hukum dalam upaya untuk menenangkan kedua belah pihak.

Tetapi pada hari Minggu malam, Lee Mengatakan dalam pidatonya kalau mereka akan menghapus undang-undang tersebut karena dia percaya ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: thailand.prd.go.th


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah