Hal ini dilakukan untuk memastikan pemilih terdaftar dengan benar sesuai dengan PKPU Nomor 25 tahun 2023.
Meskipun mempersiapkan PSU, KPU Kota Palu tetap melaksanakan tahapan lainnya, seperti rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK).
Baca Juga: Komeng Jadi Calon Anggota Legislatif: Berhasil Raih Suara Tertinggi Tanpa Kampanye
Pleno rekapitulasi perolehan suara telah dilaksanakan selama dua hari oleh masing-masing PPK dengan melibatkan para peserta pemilu 2024.
Selain fokus pada PSU, KPU juga memastikan bahwa tahapan rekapitulasi tidak terabaikan, dengan memberikan tugas kepada PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan porsi masing-masing.***