FGD Komisi Informasi Bahas Tentang Peran Penting dari Tokoh Masyarakat

27 April 2024, 22:53 WIB
Terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru, Presiden Jokowi menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh masayarakat dan adat Kalimantan Timur, Senin, 31 Januari 2022 /Instagram.com/ @jokowi

RESPONSULTENG - Di Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik, Sudaryano R. Lamangkona, memainkan peran penting sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas peran tokoh masyarakat dalam memajukan transparansi informasi publik dan partisipasi mereka dalam pembangunan di daerah tersebut. Acara ini diadakan di Restoran Kampung Nelayan pada Jumat, 22 April 2024.

FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di tengah masyarakat untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas dan menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik dalam rangka partisipasi dan akuntabilitas.

Peserta Focus Group Discussion ini terdiri dari tokoh masyarakat, aktivis, dosen dan beberapa perwakilan pers media.

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja, Rutan Palu Terima Kunjungan Divisi Pas Kanwil Kemenkumham Sulteng

Adapun judul materi yang dibawakan Kadis Kominfo Santik yakni Pengelolaan Informasi & Komunikasi Publik.

Melalui pemaparannya, Sudaryano menyampaikan bahwa dasar hukum tentang keterbukaan informasi publik adalah UU Nomor 14 Tahun 2008.

Menurut Sudaryano, adanya keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah ini menandakan bahwa pemerintah daerah secara bertahap terus melaksanakan upaya-upaya untuk menginformasikan segala hal, terutama kepada publik atau masyarakat secara luas.

Kemudian, tugas ini bukan hanya menjadi tugas badan pemerintahan saja, tetapi seluruh organisasi-organisasi yang dibiayai melalui APBN atau APBD itu wajib untuk menyampaikan informasi kepada publik.

Baca Juga: Ibu Iriana dan Anggota OASE KIM Lakukan Sosialisasi Ketahanan Pangan kepada Masyarakat

Adapun informasi yang boleh diberikan meliputi informasi yang secara rutin dilaksanakan oleh badan publik dan  informasi yang bersifat serta merta seperti informasi bencana, keadaan darurat dan lainnya yang bersifat urgensi.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa di era yang serba digital, masyarakat sudah tidak canggung lagi untuk memberikan informasi yang terjadi di lingkungan mereka.

“Hampir semua masyarakat yang menggunakan teknologi digital saat ini sudah tidak canggung lagi dalam memberikan informasi yang bersifat pertama kali, seperti informasi bencana atau apapun yang terjadi di lingkungannya.” Ungkap Sudaryano.

Lebih jauh Sudaryano menerangkan, dalam mendorong keterbukaan informasi publik,

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah.

“Diwajibkan pula, setiap OPD atau setiap badan publik yang ada di Sulawesi Tengah ini membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang mana Dinas Kominfo Santik sebagai PPID utama dan OPD lain sebagai PPID pelaksana.” ujarnya

Terakhir, ia menyampaikan, bahwa kami dari Pemerintah Provinsi Sulaweswi Tengah melalui Dinas Kominfosantik memberikan supporting kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus mendorong kegiatan-kegiatan Komisi Informasi agar publik lebih luas mengetahui tentang bagaimana keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan.***

 

Editor: Syalzhabillah

Sumber: sultengprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler