Pansus I DPRD Sulteng Konsultasi Raperda Terkait Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kemendes

- 22 Juni 2024, 14:00 WIB
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. /Facebook @Sekretariat Dewan Sul-teng

Olehnya dari uji Publik itu banyak yang mengingikan adanya Perda ini disulawesi tengah”tuturnya.

Mendengar itu direktur perencanaan teknis  Dra. Dewi Yuliani, MP menyampaikan beberapa hal terkait raperda pertama ia mengapresasi adanya Raperda ini karena sejalan dengan visi kementerian desa.

Baca Juga: Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja, Rutan Palu Ikut Supervisi Pagu Indikatif Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng

Karena kalau lihat judul Raperda ini sangat terkait dengan tugas tugas dari kementerian desa, pola pola pembangunan dan pemberdayaannya.

Ia menambah bahwa Desa sebagai pelaku pembangunan, olehnya Undang Undang Tentang Desa memberikan kewenangan terhadap desa untuk memunculkan karakter lokalnya, Pembangunan desa itu arahanya liskusifitas dan berkelanjutan, ia menjelaskan arah pembangunan desa harus lebih peduli terhadap lingkungan.

“peduli iklim itu sangat kuat kedepan, lingkungan desa tetap lestari, hijau dan seterusnya”ucapnya.

Ia juga menambahkan dalam catatan dalam memperkaya Isi Raperda yakni dalam rangka mengukur indeks desa membangun (IDM) suata desa berdasarkan indikator ekonomi,  sosiali budaya dan lingkungan.

Ia mencontohkan seperti kabupaten sigi yang sering mengalami bencana jika sebelumnya desanya mandiri pasti setelah bencana idm akan turun menjadi tertinggal”ucapnya.

Pada saat bapak ibu menyusun perda ini dasarnya melihat kondisi desa tadi, maka akan muncul strategi pembangnan yang akan mendorng dan mengatasi desa desa tertingal tadi.

Selanjutnya ia mengigatkan bahwa kementerian desa sedang menyusun RPJPN 2045 RPJMN 2025 - 2029 kedudukan perda akhirnya menginduk kepada peraturan yang sifatnya nasional  bagaimana dia diteruskan sampai kelevel program.

Halaman:

Editor: Khairul Ziad

Sumber: dprd.sultengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah