Olehnya dari uji Publik itu banyak yang mengingikan adanya Perda ini disulawesi tengah”tuturnya.
Mendengar itu direktur perencanaan teknis Dra. Dewi Yuliani, MP menyampaikan beberapa hal terkait raperda pertama ia mengapresasi adanya Raperda ini karena sejalan dengan visi kementerian desa.
Karena kalau lihat judul Raperda ini sangat terkait dengan tugas tugas dari kementerian desa, pola pola pembangunan dan pemberdayaannya.
Ia menambah bahwa Desa sebagai pelaku pembangunan, olehnya Undang Undang Tentang Desa memberikan kewenangan terhadap desa untuk memunculkan karakter lokalnya, Pembangunan desa itu arahanya liskusifitas dan berkelanjutan, ia menjelaskan arah pembangunan desa harus lebih peduli terhadap lingkungan.
“peduli iklim itu sangat kuat kedepan, lingkungan desa tetap lestari, hijau dan seterusnya”ucapnya.
Ia juga menambahkan dalam catatan dalam memperkaya Isi Raperda yakni dalam rangka mengukur indeks desa membangun (IDM) suata desa berdasarkan indikator ekonomi, sosiali budaya dan lingkungan.
Ia mencontohkan seperti kabupaten sigi yang sering mengalami bencana jika sebelumnya desanya mandiri pasti setelah bencana idm akan turun menjadi tertinggal”ucapnya.
Pada saat bapak ibu menyusun perda ini dasarnya melihat kondisi desa tadi, maka akan muncul strategi pembangnan yang akan mendorng dan mengatasi desa desa tertingal tadi.
Selanjutnya ia mengigatkan bahwa kementerian desa sedang menyusun RPJPN 2045 RPJMN 2025 - 2029 kedudukan perda akhirnya menginduk kepada peraturan yang sifatnya nasional bagaimana dia diteruskan sampai kelevel program.