RESPONSULTENG - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Konsultasi Raperda tersebut dilaksanakan digedung c lantai 2 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi, Jl.Tmp Kalibata No 17 Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Konsultasi tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, bersama Anggota DPRD lainnya Dr. Ir. Alimuddin Paada, MS, Winiar Hidayat Lamakarate SE, Irianto Malingong, Ir. Elisa Bunga Allo, MM, Faisal Lahadja, SE, Rahmawati M Nur, S.Ag, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh. Ismai Junus, SE dan M. Tahir H. Siri.
Baca Juga: Kemenkumham Sulteng: Catat Tanggalnya! Konsultasikan Persoalan Badan Usaha dan Badan Hukum Anda!
Rombongan Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus satu tersebut diterima oleh Direktur Perencanaan teknis Pembangunan Desa & Pedesaan Dra. Dewi Yuliani, MO beserta jajarannya.
Pada kesempatan itu Ketua Pansus Sri Indraningsih Lalusu menyampaikan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat yang ada didesa.
Tentunya dalam proses pembentukan perda sampai pada tahap pengesahan nantinya kami butuh petunjuk, masukan, saran dan bimbingan dalam rangka pengayaan isi perda ini sebab bagaimanapun kementerian desa merupakan induk dalam mengatur desa”ucap politisi PDIP.
Ketua Komisi 1 itu juga menambahkan bahwa Kami sebelum melaksanakan konsultasi kamu sudah melakukan uji publik dengan mengadirkan perwakilan setiap daerah/kabupaten yang ada di sulteng, dan menerima masukan baik dari dinas pmd, kepala desa, tokoh adat dan mayarakat.