Berkas Perkara Firli Bahuri Masih Harus Dilengkapi Lagi

- 24 Februari 2024, 15:09 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 27 Desember 2023
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 27 Desember 2023 /

RESPONSULTENG - Berkas kasus yang belum selesai, Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan kembali pada tanggal 26 Februari 2024.

Mantan Ketua KPK tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa Firli akan dipanggil dan diperiksa kembali setelah sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pada 6 Februari 2024.

Ini adalah panggilan kedua bagi Firli setelah surat panggilan sebelumnya dikirimkan.

Baca Juga: Panggilan Kembali Firli Bahuri akan Dijadwalkan Pada 26 Februari 2024

Pemeriksaan terhadap Firli ini bertujuan untuk melengkapi bukti formil dan materil sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena berkas kasusnya dinilai belum lengkap.

Firli diminta untuk hadir pada Senin, 26 Februari 2024, di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Sebelumnya, berkas perkara Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL juga telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena masih ada kekurangan baik dari segi formil maupun materiil, sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.

Baca Juga: Pakar BRIN Berbicara Setelah Viralnya Kejadian Tornado di Rancaekek

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x