Berikut 6 Anggota Polri yang Menjadi Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J

- 1 September 2022, 18:33 WIB
Ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan /Pixabay

 

RESPONSULTENG - Dalam proses penegakan hukum terkait pembunuhan Brigadir J terdapat enam Polri yang menghalangi penegakan hukum.

Inilah salah satu faktor tertundanya kejelasan terkait penyidikan mengenai motif pembunuhan brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Enam personel Polri tersebut adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Ke enam tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE yang ancamannya tergolong tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Terungkap Bukti Mengejutkan Dari Ponsel Brigadir J

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo

Hari ini, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah mulai dilakukan. Irwasum Polri Komjen Pol Agus Budi Maryoto menerangkan sidang tersebut akan berjalan paralel selama tiga hari ke depan.

“Terhadap enak tersangka obstruction of justice ini Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol Chuck Putranto (CP),” kata Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi.

Halaman:

Editor: Akhmad Usmar

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah