Datangi Dewan Pers, Ini Tujuan Pengacara Istri Ferdy Sambo

- 15 Juli 2022, 16:15 WIB
Arman Hanis, pengacara istri Ferdy Sambo.
Arman Hanis, pengacara istri Ferdy Sambo. /ANTARA


RESPONSULTENG -
Arman Hanis, pengacara istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berkunjung ke Dewan Pers.

Saat tiba di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Arman menyampaikan kedatangannya untuk melakukan konsultasi.

Kedatangan Arman Hanis juga disampaikan oleh Dewas Pers melalui Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yudi Hendriana.

"Ini sifatnya konsultasi dulu," kata Yudi Hendriana kepada wartawan, di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta, Jumat, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Penghargaan Adhi Makayasa

Yudi Hendriana menjelaskan bahwa pertemuan berlangsung tertutup dan bersifat konsultasi. Meskipun tertutup, hasil pertemuan akan disampaikan kepada publik usai pertemuan berlangsung.

Berdasarkan pantauan, Arman Hanis bersama tim advokat tiba di Gedung Dewan Pers pada pukul 10.22 WIB.

Sebelumnya, penembakan antaranggota Polri terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Didapuk Jadi MC, Sunoo ENHYPEN Pukau Netizen

Kedua anggota tersebut adalah Brigadir Pol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ajudan Drive Caraka (ADV) istri Kadiv Propam Polri, dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir Pol Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Disebutkan bahwa peristiwa itu dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri, Putri Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Kapolri telah membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus baku tembak antaranggota Polri pada Selasa, 12 Juli 2022.

Baca Juga: Raih Adhi Makayasa, Begini Luapan Kegembiraan Perwira Remaja

Selain melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sementara itu, dari unsur eksternal adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.***

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x