Didatangi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Dewan Pers Pesan Pemberitaan Kedepankan Empati

- 15 Juli 2022, 16:45 WIB
Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers
Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers /Dewan Pers


RESPONSULTENG - 
Insan pers diimbau untuk tidak membangun opini atau spekulasi terkait pemberitaan tentang istri Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dewan Pers meminta agar para juru berita mengedepankan empati dalam mengabarkan peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo itu.

Hal itu disampaikan Dewan Pers melalui Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022.

 

Ia mengatakan imbauan itu untuk menghindari traumatis yang dialami istri dan keluarga Ferdy Sambo.

"Menghindari pengalaman yang traumatik itu penting. Kita paham keluarga memiliki putra dan putri; dan juga hindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain-lain. Saya paham jurnalis sudah paham apa itu jurnalisme empati," kata Yadi Hendriana kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Dewan Pers Terus Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Seluruh Indonesia

Yadi menilai sejumlah pemberitaan di media bersifat spekulatif dan berasal dari sumber tidak resmi; sehingga, menurutnya dampak pemberitaan tersebut sangat berbahaya. Oleh karena itu, dia mengimbau insan pers untuk berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan pemberitaan.

"Informasi harus betul-betul dilihat secara profesional. Jangan ada spekulasi," tambahnya.

Insan pers seharusnya menulis penjelasan dari Mabes Polri tanpa berspekulasi lebih jauh.

"Artinya, spekulasi lebih jauh kan banyak terjadi. Artinya, kita belum tahu benar atau tidak," katanya.

Baca Juga: Temui Dewan Pers Indonesia, Kapolri Buat MoU

Pernyataan serupa juga disuarakan pengacara pihak istri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Dia memohon insan pers mengedepankan empati sambil menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Respons Cepat Rektor, SK Panitia Pilrek Untad Sudah Ditandatangan

Berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, katanya, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.

"Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda; dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik," kata Arman.***

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x