RESPONSULTENG - Pelaku ekonomi kreatif dari 17 subsektor ekonomi kreatif dapat mengajukan kredit dengan agunan karya yang dimiliki.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Beleid PP Nomor 24 Tahun 2022 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.
Baca Juga: PP 24 Tahun 2022, Angin Segar bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
Dengan begitu, pelaku ekonomi kreatif dari 17 subsektor dapat mengajukan pinjaman kredit di bank.
Saat ini, beberapa bank telah merespons terbitnya aturan itu dengan menyusun instrumen ajuan kredit.
Baca Juga: Akses Pembiayaan bagi Pekerja Seni dan Industri Kreatif, Ini Penjelasan PP 24/2022
Untuk diketahui, berikut daftar 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia:
- Pengembang Permainan
- Arsitektur
- Desain Interior
- Musik
- Seni Rupa
- Desain Produk
- Fesyen
- Kuliner
- Film Animasi dan Video
- Fotografi
- Desain Komunikasi Visual
- Televisi
- Radio
- Kriya Periklanan
- Seni Pertunjukan
- Penerbitan
- Aplikasi
Baca Juga: Punya Konten di YouTube Bisa Ambil Kredit, Begini Penjelasan Menkumham
***