17 Subsektor Ini Disebut dalam PP Nomor 22 Tahun 2022 yang Bisa Ajukan Kredit dengan Agunan Karya

- 25 Juli 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi ekonomi kreatif.
Ilustrasi ekonomi kreatif. //Seputarilmu.com


RESPONSULTENG - 
Pelaku ekonomi kreatif dari 17 subsektor ekonomi kreatif dapat mengajukan kredit dengan agunan karya yang dimiliki.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Beleid PP Nomor 24 Tahun 2022 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.

Baca Juga: PP 24 Tahun 2022, Angin Segar bagi Pelaku Ekonomi Kreatif 

Dengan begitu, pelaku ekonomi kreatif dari 17 subsektor dapat mengajukan pinjaman kredit di bank.

Saat ini, beberapa bank telah merespons terbitnya aturan itu dengan menyusun instrumen ajuan kredit.

Baca Juga: Akses Pembiayaan bagi Pekerja Seni dan Industri Kreatif, Ini Penjelasan PP 24/2022

Untuk diketahui, berikut daftar 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia:

  1. Pengembang Permainan
  2. Arsitektur
  3. Desain Interior
  4. Musik
  5. Seni Rupa
  6. Desain Produk
  7. Fesyen
  8. Kuliner
  9. Film Animasi dan Video
  10. Fotografi
  11. Desain Komunikasi Visual
  12. Televisi
  13. Radio
  14. Kriya Periklanan
  15. Seni Pertunjukan
  16. Penerbitan
  17. Aplikasi

Baca Juga: Punya Konten di YouTube Bisa Ambil Kredit, Begini Penjelasan Menkumham

***

Editor: Taqyuddin Bakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah