RESPONSULTENG - Objek seni dan hasil kreativitas kini bisa bernapas lega. Proses kredit di bank dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat digunakan oleh pekerja seni maupun industri kreatif.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif dan ditandatangani pada 12 Juli 2022.
Dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 itu, ada 17 subsektor ekonomi kreatif yang dapat mengajukan pinjaman kredit di bank.
Baca Juga: Isi Akhir Pekan dengan Anak-Anak, Ini yang Dilakukan Presiden Joko Widodo
Saat ini, bank-bank masih menyusun aturan untuk merespons terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2022 itu.
Berikut daftar 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia:
Baca Juga: Minta Jangan Ada Lagi Perundungan, Presiden: Jika Terjadi, Proses Secara Hukum
- Pengembang Permainan
- Arsitektur
- Desain Interior
- Musik
- Seni Rupa
- Desain Produk
- Fesyen
- Kuliner
- Film Animasi dan Video
- Fotografi
- Desain Komunikasi Visual
- Televisi dan Radio
- Kriya Periklanan
- Seni Pertunjukan
- Penerbitan
- Aplikasi
***