17 Subsektor Ekonomi Kreatif yang Dapat Ajukan Kredit, Apa Saja?

- 24 Juli 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi kredit usaya rakyat.
Ilustrasi kredit usaya rakyat. /Kemenko Bidang Perekonomian


RESPONSULTENG - 
Objek seni dan hasil kreativitas kini bisa bernapas lega. Proses kredit di bank dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat digunakan oleh pekerja seni maupun industri kreatif.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif dan ditandatangani pada 12 Juli 2022.

Dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 itu, ada 17 subsektor ekonomi kreatif yang dapat mengajukan pinjaman kredit di bank.

Baca Juga: Isi Akhir Pekan dengan Anak-Anak, Ini yang Dilakukan Presiden Joko Widodo

Saat ini, bank-bank masih menyusun aturan untuk merespons terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2022 itu.

Berikut daftar 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia:

Baca Juga: Minta Jangan Ada Lagi Perundungan, Presiden: Jika Terjadi, Proses Secara Hukum

  1. Pengembang Permainan
  2. Arsitektur
  3. Desain Interior
  4. Musik
  5. Seni Rupa
  6. Desain Produk
  7. Fesyen
  8. Kuliner
  9. Film Animasi dan Video
  10. Fotografi
  11. Desain Komunikasi Visual
  12. Televisi dan Radio
  13. Kriya Periklanan
  14. Seni Pertunjukan
  15. Penerbitan
  16. Aplikasi

***

Editor: Taqyuddin Bakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah