Akses Pembiayaan bagi Pekerja Seni dan Industri Kreatif, Ini Penjelasan PP 24/2022

- 24 Juli 2022, 20:05 WIB
Menkumham, Yasonna Laoly saat memberikan penjelasan melalui YouTube DJKI Kemenkumham
Menkumham, Yasonna Laoly saat memberikan penjelasan melalui YouTube DJKI Kemenkumham /YouTube DJKI Kemenkumham


RESPONSULTENG - 
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif telah terbit.

Dalam PP itu, pelaku ekonomi kreatif memiliki akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank berbasis kekayaan intelektual. 

Lewat PP Nomor 24 Tahun 2022 itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan konten yang diunggah di Youtube dan banyak penontonnya, sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang di bank.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," tuturnya seperti dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham.

Baca Juga: Punya Konten di YouTube Bisa Ambil Kredit, Begini Penjelasan Menkumham 

Dalam Pasal 9 Ayat 1 PP itu dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Objek jaminan utang dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Baca Juga: 17 Subsektor Ekonomi Kreatif yang Dapat Ajukan Kredit, Apa Saja? 

Selanjutnya, pada Pasal 10 disebutkan, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang ialah (a) kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan (b) kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Lebih lanjut, Pasal 11 berbunyi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas kekayaan intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat.

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: YouTube DJKI Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah