RESPONSULTENG - Konten yang diunggah ke YouTube dan menggaet banyak penonton bisa dijadikan jaminan utang untuk kredit di bank.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang terbit belum lama ini.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menjelaskan, aturan ini memuat di antaranya skema pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.
Baca Juga: 17 Subsektor Ekonomi Kreatif yang Dapat Ajukan Kredit, Apa Saja?
Peraturan ini, kata Yasonna Laoly, mengatur terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif.
"Skema pembiayaan dapat diperoleh melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual," kata Yasonna Laoly dalam unggahan dari Youtube DJKI Kemenkumham.
Itu berarti, ucap Yasonna Laoly, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia.
Baca Juga: Bekas Menpora Roy Suryo akan Kembali Diperiksa, Ini Tanggalnya