PP 24 Tahun 2022, Angin Segar bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

- 25 Juli 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi ekonomi kreatif.
Ilustrasi ekonomi kreatif. /Pixabay/Mohamed Hassan/


RESPONSULTENG - 
Pelaku ekonomi kreatif dan pekerja seni kini mendapatkan angin segar dari pemerintah melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

PP Nomor 24 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 dinilai dapat berdampak positif bagi pelaku ekonomi kreatif dan pekerja seni.

PP Nomor 24 Tahun 2022 juga dinilai berpihak pada iklim usaha yang dilakoni oleh pelaku ekonomi kreatif dan hasil karya yang dihasilkan oleh pekerja seni.

Baca Juga: Punya Konten di YouTube Bisa Ambil Kredit, Begini Penjelasan Menkumham

Apalagi, ekonomi kreatif telah dicanangkan sebagai salah satu pilar penting perekonomian Indonesia.

Berdasarkan berbagai data, pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia menunjukkan tren positif, sehingga perkembangan dari sektor ini menjadi salah satu fokus pemerintah.

Untuk itu, pemerintah memberikan stimulus bagi pelaku ekonomi kreatif dan pekerja seni melalui PP Nomor 24 Tahun 2022 yang beleid-nya telah ditandatangani oleh Presiden.

Baca Juga: Akses Pembiayaan bagi Pekerja Seni dan Industri Kreatif, Ini Penjelasan PP 24/2022

Dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 diatur tentang subsektor ekonomi kreatif yang dapat mengajukan pinjaman kredit di bank.

Merespons hal itu, saat ini bank-bank masih menyusun aturan untuk merespons terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2022 itu.***

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah