Simak Pendapat Warganet tentang RKUHP Seks Tanpa Nikah

- 9 Juli 2022, 06:26 WIB
Ilustrasi RKUHP.
Ilustrasi RKUHP. /Pixabay/

RESPONSULTENG - Draf terbaru RKUHP persoalan zinah atau seks tanpa nikah menjadi perbincangan hangat para warganet.

Draf akhir RKUHP menyebutkan bahwa warga yang melakukan zinah atau seks tanpa nikah dapat divonis 1 tahun penjara sesuai pasal 415-417.

Rancangan ini masih dalam diskusi dengan Komisi III DPR, yang katanya telah mengakomodasi berbagai masukan dari warga.

Baca Juga: Apakah Kamu Pernah Lihat Kambing? Tapi Bayi Kambing yang Satu ini Lain dari yang Lain

Seseorang dapat dituntut jika keluhan diajukan oleh pasangan atau orang tua/anak untuk orang yang tidak terikat dengan pernikahan.

Unggahan dari akun instagram @folkative mengundang berbagai reaksi dari para warganet.

Banyak yang melucu dan bahkan menertawakan atau menandai temannya pada kolom komentar, namun ada beberapa warganet yang berkomentar dengan memberikan penjelasan terkait RKUHP satu ini.

Salah satunya dari akun @andrehoirat yang memberikan pandangan cerdas mengenai RKUHP Seks Diluar Nikah.

Baca Juga: Elon Musk Menarik Diri dari Kesepakatan Twitter Senilai $44 Miliar

"Bersifat delik aduan. artinya pelaku tidak dapat dituntut kecuali atas dasar pengaduan suami atau istri sah bagi orang yang terikat perkawunan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," tulisnya.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: instagram @folkative


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah