RESPONSULTENG - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi uang pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan Dinas Bina Marga.
Kedua tersangka tersebut ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada hari Kamis 07 Juli 2022.
Kejaksaan juga menyebutkan dua orang tersangka tersebut yang pertama yaitu HD adalah pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan IM dari pihak swasta.
Dikutip oleh responsulteng dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul "Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat di Dinas Bina Marga DKI, Dua Orang Jadi Tersangka".
Baca Juga: PMK Masih Jadi Ancaman Nyata Bagi Indonesia, Simak Ulasannya
Ashari menyebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor : TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ashari, perkara dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan alat berat untuk perbaikan jalan dengan nilai anggaran sebesar Rp 36 miliar lebih.
"Pada 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pengadaan beberapa alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan perjanjian kontrak kerja nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000," ucap Ashari.
Dalam perkara ini, tersangka HD sebagai PPK yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, dan juga sebagai pengguna barang atau jasa.