RESPONSULTENG - Pemerintah telah mengumumkan alokasi formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Fakta menariknya, jumlah formasi PPPK jauh lebih banyak dibandingkan dengan CPNS.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apa alasan di balik kebijakan tersebut?
Baca Juga: 50 Instansi Telah Umumkan Kuota CPNS 2024, Simak Rinciannya!
Berikut beberapa pertimbangan yang mendasari kebijakan tersebut:
1. Kebutuhan Guru dan Nakes:
Pemerintah fokus pada pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia.
Hal ini dikarenakan masih banyak sekolah dan puskesmas yang kekurangan tenaga pengajar dan tenaga medis yang qualified.
Oleh karena itu, alokasi formasi PPPK diprioritaskan untuk dua bidang tersebut.
2. Efisiensi Anggaran: