Pengangkatan PPPK dinilai lebih hemat dibandingkan dengan CPNS.
Hal ini dikarenakan PPPK tidak menerima pensiun dan beberapa tunjangan lain seperti CPNS.
Dengan demikian, pemerintah dapat menghemat anggaran belanja pegawai dalam jangka panjang.
3. Status Kepegawaian:
PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda dengan CPNS.
PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Sedangkan CPNS adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu instansi negara.
4. Fleksibilitas:
PPPK memiliki masa kerja yang lebih pendek dibandingkan dengan CPNS.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga pegawai dengan kondisi yang ada.