Harus Diketahui, Ini Pasal yang Bisa Dikenakan Jika Kalian Boncengan Bertiga

- 8 Juli 2022, 20:52 WIB
Sumber Foto : Instagram.com/polisi_indonesia,Boncengan bertiga
Sumber Foto : Instagram.com/polisi_indonesia,Boncengan bertiga /Akhmad Usmar/

 

RESPONSULTENG - Dalam berkendara, terkhusus kendaraan roda dua, kita diwajibkan untuk membonceng satu penumpang saja. Atau dengan kata lain, dalam berkendara, maksimal ada satu pengendara dan satu penumpang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam membawa lebih dari satu orang tentunya mengabaikan keselamatan berkendara dan sangat membahayakan pengendara lain.

Saat ini, pihak kepolisian sudah mulai ketat menerapkan peraturan bagi pengendara. Salah satunya adalah sanksi terhadap pengendara yang melanggar sejumlah aturan yang berlaku, misal bonceng bertiga khusus sepeda motor atau pengendara roda dua. Akan dikenakan pasal yang berlaku.

Dikutip Responsulteng.com dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul “Bisa Dikenakan Pasal, Ini Besaran Denda bagi Pengendara Berboncengan Tiga” mengatakan bahwa aturan berboncengan tiga tersebut ada dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal tersebut berisi tentang ketertiban dan keselamatan pengendara.

Baca Juga: Penerapan Tilang Secara Elektronik Dapat Minimalkan Pelanggaran Lalin di Kota Palu

Lebih lanjut, dalam pasal 106 sudah jelas bahwa sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Sedangkan, dalam pasal 292 itu dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 9, seperti diberitakan sebelumnya bahwa yang membawa penumpang lebih dari satu orang akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu).***(Tim PRMN/PikiranRakyat.com)

 

 

Halaman:

Editor: Akhmad Usmar

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah