RESPONSULTENG - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah terjadi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki, di Jakarta.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” tutur Mastuki dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan PMK yang dirilis oleh Kemenag.
Baca Juga: Ada PMK dan Covid-19 Meningkat, Masyarakat Diimbau Patuhi Prokes Saat Idul Adha
Hal ini menurut Mastuki, sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban di Masa Wabah PMK.
“Hal ini perlu menjadi perhatian, karena terkait juga dengan proses penyediaan daging halal,” ujar Mastuki.
Baca Juga: Waspada Diabetes, Cek Kondisimu Jika Ada Tanda Ini
Ia mengatakan, Kemenag memandang penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar peduli dengan proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyediaan daging halal, menurut Mastuki, meliputi pemilihan hewan kurban, penyembelihan, ketersediaan juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat, dan memperhatikan tempat atau lokasi penyembelihan yang harus memenuhi syarat kebersihan.
Proses penyediaan daging halal juga harus memperhatikan pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan, serta pembungkusan.