RESPONSULTENG - Sebuah unggahan di media sosial memicu perbincangan tentang anak pegawai negeri sipil (PNS) yang berhasil meraih Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Percakapan tersebut dimulai dari unggahan @sbmptnfess di Twitter pada Selasa (30/1/2024).
Dalam tangkapan layar yang dibagikan, terlihat skema bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah yang ditetapkan pada 11 Desember 2023, memunculkan pertanyaan apakah anak PNS berhak menerima KIP-K.
Salah satu warganet menyatakan bahwa anak PNS dapat mendaftar KIP Kuliah dengan syarat tertentu yang tercantum di situs Bidikmisi.
Namun, Tim Teknis KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek), Sony H Wijaya, mengklarifikasi bahwa anak ASN, termasuk PNS, tidak diperkenankan menerima KIP Kuliah.
Sony menyatakan bahwa KIP Kuliah termasuk bantuan sosial, yang mana ASN tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sosial menurut Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017.
Sony juga menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku bahkan untuk ASN dengan gaji rendah, seperti pada Golongan I.
Meskipun begitu, anak dari orangtua pensiunan masih diperbolehkan menjadi peserta KIP Kuliah.
Ia menambahkan bahwa data penerima KIP Kuliah seperti yang terlihat dalam unggahan tersebut mungkin lolos saat verifikasi oleh perguruan tinggi, namun hal tersebut masih memerlukan investigasi lebih lanjut.
Meskipun syarat resmi penerima KIP Kuliah untuk tahun ini belum dirilis, secara umum, persyaratan penerima KIP Kuliah tetap serupa dengan tahun-tahun sebelumnya.
Selain keterbatasan ekonomi, salah satu syaratnya adalah prestasi akademik yang baik. Informasi lebih lanjut tentang KIP Kuliah dapat ditemukan di laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.***