Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Diduga Melibatkan Irjen Ferdy Sambo, akan Ditangani 30-an Jaksa Penuntut

15 Agustus 2022, 06:12 WIB
Skenario Ferdy Sambo Gagal, 5 Orang Ini Turut Membongkar Kejanggalannya //viral foto-foto kebersamaan Ferdy Sambo dengan Brigadir J/

RESPONSULTENG - Jaksa Agung mewanti-wanti jajarannya yang ditunjuk sebagai Tim Penuntut yang akan menangani kasus Ferdy Dambo yang diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Jumlah jaksa yang dikerahkan tidak sedikit, yakni tidak kurang dari 30 orang yang dinilai professional dalam menjalankan tugas-tugas penuntutan.

Saat ini sudah ada beberap tersangka yang masih terus bergulir antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM, yang sebentar lagi akan menghadapi tuntutan di persidangan.

Baca Juga: Perbedaan Sirloin dengan Tenderloin, Berikut Penjelasannya

Kasus pembunuhan ini telah keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima pihak Kejagung, sebagaimana dikutip responsulteng.com dari berita Pikiran-rakyat.com dengan Judul “Tak Tanggung-Tanggung 30 Jaksa Dikerahkan Menangani Kasus Ferdy Sambo, Pihak Kejagung Mewanti-wanti”.

Kini, Kejaksaan Agung pun bersiap untuk mengawal proses penyelesaian kasus penembakan Brigadir J tersebut.

Kejaksaan Agung sendiri telah menginstruksikan 30 jaksa untuk menangani kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Kenali Kondisi yang Tidak Memungkinkan untuk Konsumsi Obat Kuat

Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pesan kepada ke-30 jaksa tersebut untuk bersikap profesional dan adil dalam menangani kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tuturnya.

Sementara itu, seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo merupakan dalang di balik penembakan Brigadir J. Ia mengatur segala skenario untuk memalsukan kematian anak buahnya yang sempat disebut tewas akibat terlibat baku tembak.

Mantan Kadiv Propam itu pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf lantaran telah merekayasa tewasnya Brigadir J.
Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.

Baca Juga: Resep Cireng Paling Mudah yang Enak ala Chef Devina Hermawan

“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga,” tutur Arman, menirukan pesan Sambo.

Ferdy Sambo pun berjanji bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas kasus tersebut dengan mengikuti proses hukum yang berlaku di Tanah Air.

“Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.” kata Sambo, melalui kuasa hukumnya.***/(Egista Hidayah/Pikiran Rakyat).

Editor: Muhammad Basir-Cyio

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler