Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa kucing sebenarnya adalah binatang yang jinak dan dekat dengan manusia. Sehingga disamakan dengan hewan lainnya.
"Kucing termasuk binatang jinak yang biasa dengan manusia. Maka kalau mengganggu ya sama dengan yang lainnya. Kalau mengganggu, merusak boleh dibunuh. Makan ayam segala macam, merusak dapur, ya sudah. Diusir, kalau diusir balik lagi, ya dibunuh, boleh. Karena apa? Mengganggu. Jadi ngga apa-apa kalau mengganggu betul," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Bayi Sampai Orang Tua Dapat Terkena Penyakit Akibat Infeksi Bakteri, Simak Penjelasannya
"Kalau binatang jadi boleh dibunuh karena mengganggu atau menyakiti, suka nyakar orang dan sebagainya, boleh dibunuh seperti itu," tambahnya lagi.
Menurut Al-Qadli Husain dalam haditsnya menyatakan bahwa apabila kucing sangat brutal maka bisa untuk dibunuh, jadi kucing yang sudah sangat brutal disamakan dengan hewan-hewan fasiq.
Namun, tidak diperbolehkan untuk membunuh kucing yang sedang bunting. Karena kucing ini sedang mengandung dan anaknya tidak melakukan perbuatan brutal.
Sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah] juz 4, hlm. 240, anak di dalam kandungan kucing tidak melakukan kriminal maka darahnya tidak boleh ditumpahkan karena kriminalitas hewan lain.
Baca Juga: Resep Salad Mentimun Pedas, Pasti Enak Bikin Ketagihan
Demikianlah penjelasan terkait membunuh kucing liar yang sering mengganggu aktivitas manusia dan dianggap meresahkan.*** (Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com yang berjudul "Dalam Islam, Boleh atau Tidak Membunuh Kucing Liar yang Mengganggu? Berikut Penjelasan Buya Yahya").