Hukum Membunuh Kucing Liar yang Suka Mengganggu Aktivitas Berdasarkan Penjelasan Buya Yahya

- 20 Agustus 2022, 18:12 WIB
Buya Yahya pengasuh LPD Al-Bahjah, Cirebon
Buya Yahya pengasuh LPD Al-Bahjah, Cirebon /

RESPONSULTENG - Kucing meruapakan salah satu hewan peliharaan yang sangat disayangi oleh Rasulullah Saw. Banyak orang yang senang memelihara kucing karena terkesan lucu dan menggemaskan.

Namun, tak jarang juga adanya kucing-kucing yang sering ditemukan tanpa pemilik, sehingga hanya hidup dijalan dan memakan sisa makanan.

Sehingga kucing yang tidak memiliki tempat tinggal tersebut biasanya disebut kucing liar yang berbeda dengan kucing peliharaan.

Baca Juga: Ada Beberapa Faktor Risiko yang Terkait dengan Perkembangan Penyakit Ginjal Kronis

Selain itu, kucing liar juga biasanya suka mengganggu pada saat masak atau ketika makanan dihidangkan, hal tersebut dikarenakan kucing liar ini terkesan sering lapar karena tak memiliki pemilik yang memberikan makanan.

Sementara itu, kucing liar ini dianggap sebagai pengganggu dan sangat meresahkan, lantas bagaimana hukum jika kucing liar dibunuh.

Terkait hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan bahwa membunuh kucing tidak dianjurkan. Akan tetapi, apabila kucing ini sudah dianggap sangat menggangu maka membunuh kucing diperbolehkan.

Baca Juga: Prakiraan Berbasis Dampak Hujan Lebat Di Indonesia

"Binatang yang semula adalah tidak boleh dibunuh baik tidak boleh secara karena kemakruhan atau yang tidak dianjurkan dibunuh kalau ternyata mengganggu jadi beda kasusnya. Menjadi boleh dibunuh karena mengganggu," kata YouTube Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x