Ketentuan Patungan Qurban yang Dianggap Sah, Ini Penjelasan Buya Yahya

- 4 Juli 2022, 19:11 WIB
Idul Adha MInggu, sembelih qurban Sabtu, bagaimana hukumnya ? Illustrasi, kambing-kambing qurban /pemalang.pikiran-rakyat.com
Idul Adha MInggu, sembelih qurban Sabtu, bagaimana hukumnya ? Illustrasi, kambing-kambing qurban /pemalang.pikiran-rakyat.com /pemalang.pikiran-rakyat.com/

RESPONSULTENG - Hari Raya Idul Adha sudah didepan mata, hari Raya ini merupakan salah satu hari yang paling di tunggu dan dinantikan oleh seluruh Umat Muslim dunia.

Idul Adha sangat identik dengan Qurban hewan baik sapi, Kambing, dll.

Qurban hewan tersebut pada umumnya akan dilakukan setelah seluruh Umat Muslin melaksanakan Sholat Idul Adha.

Di Indonesia sendiri hewan Qurban didominasi oleh Kambing dan Sapi.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkapkan Tiga Amalan Ini Kunci Rezeki Lancar

Dikutip ResponSulteng dari berita Portal Jember berjudul "Bagaimanakah Patungan yang Dianggap Sah? Berikut Pemaparan Buya Yahya" menyebutkan bahwa Secara umum terdapat tiga golongan yang dapat menerima daging qurban yaitu shohibul qurban, tetangga, teman, maupun kerabat, serta fakir miskin.

Kemudian dalam pembelian hewan qurban, terdapat sebagian orang yang melakukannya dengan cara patungan. Bagaimanakah
cara patungan qurban agar bisa dianggap sah?

Buya Yahya memberikan pemaparan yang membahas bagaimana jenis dari patungan qurban yang dapat dianggap sah.

Baca Juga: Buya Yahya Larang Kebiasaan Ini Jika Ingin Rezeki Lancar

Pemaparan terkait qurban tersebut dilansir PortalJember.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada video unggahan 29 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x