Ketentuan Patungan Qurban yang Dianggap Sah, Ini Penjelasan Buya Yahya

- 4 Juli 2022, 19:11 WIB
Idul Adha MInggu, sembelih qurban Sabtu, bagaimana hukumnya ? Illustrasi, kambing-kambing qurban /pemalang.pikiran-rakyat.com
Idul Adha MInggu, sembelih qurban Sabtu, bagaimana hukumnya ? Illustrasi, kambing-kambing qurban /pemalang.pikiran-rakyat.com /pemalang.pikiran-rakyat.com/

Pada video tersebut Buya Yahya menyampaikan bahwa terdapat beberapa cara patungan untuk melakukan qurban yang dianggap sah.

Disampaikan bahwa salah satunya adalah adanya patungan qurban yang dilakukan oleh tujuh orang dimana hasil patungan tersebut digunakan untuk membeli satu sapi.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ingatkan agar Tidak Lakukan Dua Hal Ini Sebelum Kurban

Maka turut disampaikan bahwasanya patungan dari tujuh orang untuk membeli satu ekor sapi tersebut dianggap sah sebagai qurban.***(Kiky Chily Arum Dalu/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah