RESPONSULTENG - Dalam sebuah rumah tangga yang dibangun antara dua insan manusia yang berbeda kepribadian kadang kala akan di beri cobaan berupa permasalahan dalam rumah tangga
Permasalahan yang diberikan yang Maha Kuasa beragam pula guna menguji hambanya
Namun kadang kala, permasalahan yang dihadapi oleh pasangan suami istri dalam sebuah rumah tangga tak dapat diselesaikan dengan baik hingga berujung pada kata cerai.
Namun, dengan adanya kecanggihan teknologi saat ini tak sedikit ditemui kasus talak melalui SMS atau Whatsapp
Lalu bagaimanakah hukum menjatuhkan talak kepada pasangan melalu online apakah sah? Berikut penjelasan Buya Yahya
Baca Juga: Julia Haart Gugat Cerai Suaminya, Silvio Scaglia, Ini Besaran Uang yang Dia Tuntut
Dikutip ResponSuteng dari berita PortalJember.com berjudul "Hukum Cerai Istri Lewat SMS atau WhatsApp, Apakah Termasuk Talak? Begini Kata Buya Yahya" menjelaskan perihal tersebut berdasarkan penjelasan Buya Yahya. Buya Yahya menerangkan soal hal cerai ini dengan menggunakan metode SMS atau WhatsApp dikutip dari akun YouTube Al Bahjah TV.
Beliau menjelaskan, jika kalimat cerai yang dikirimkan melalui WhatsApp atau SMS itu namanya kinayah.
Jika yang menulis berniat, maka jatuh talak. Jika tidak, maka hukum sebaliknya.