Kades Lelio Ditahan Kejari Poso, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

- 9 Maret 2024, 11:35 WIB
Penagkapan Kades Lelio oleh Kejari Poso
Penagkapan Kades Lelio oleh Kejari Poso /Humas Kejari Poso

RESPONSULTENG - Kepada Desa (Kades) Lelio kecamatan Lore Barat, Nukman, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.

Penahanan Nukman karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022.

Nukman diduga telah melakukan belanja fiktif, kekurangan volume, pemahalan harga, dan ketekoran kas.

Baca Juga: Rumah Dua Kades di Morowali Digeledah atas Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

Akibat dari tindakan dugaan korupsi tersebut, kerugian terhadap keuangan negara hampir menyentuh angkat Rp 1 M.

“Ia kita telah menahan terdakwa Nukman Kades Lelio, pada Senin, 04 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Poso," kata Kepala Cabang (Kecab) Kejari Tentena Musmuliady, dikutip dari Vox Nusantara.

Ia juga menerangkan bahwa kejahatan yang dilakukan yakni adanya belanja fiktif, kekurangan volume, pemahalan harga, dan ketekoran kas, sehingga merugikan keuangan negara sebesar  sebesar Rp 730.033.455,50.

Baca Juga: Kejari Morowali akan Tetapkan Tersangka Kasus Dugan Korupsi Dana Perusda Dalam Waktu Dekat

“Penahanan dilakukan kepada terdakwa, berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena Nomor: PRINT-05/P.2.13.8/Ft.1/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 selama 20 hari Kedepan,” tegasnya.***

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x