Penjelasan KPU Mengenai Formulir C Hasil yang Belum Diunggah di Sirekap

- 7 Maret 2024, 09:26 WIB
Melonjak Suara PSI di Website Pemilu2024.kpu.go.id, KPU Berdalih Kesalahan Sirekap
Melonjak Suara PSI di Website Pemilu2024.kpu.go.id, KPU Berdalih Kesalahan Sirekap /Ilustrasi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Instagram @KPU RI/

RESPONSULTENG - Idham Kholik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, memberikan tanggapan terhadap keberadaan data formulir C hasil yang belum terunggah di sistem Sirekap.

Sebagai langkah, KPU telah menghapus grafik data di Sirekap yang dinilai memicu kontroversi.

Berdasarkan data yang dilihat pada Rabu (6/3/2024), formulir C hasil dari TPS 214 di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, belum tersedia di Sirekap. Namun, terdapat pemberitahuan bahwa formulir C hasil masih dalam proses.

Baca Juga: KPU Seharusnya Tidak Menghentikan Penyiaran Grafik Real Count di Sirekap, Menurut Pakar Kepemiluan

Sementara itu, untuk TPS 208 di Ciracas, Jakarta Timur, formulir C hasil sudah terunggah tetapi bagian Pilpres hanya berupa lembar kosong.

Idham menyatakan bahwa pihak terkait telah diperintahkan untuk segera mengunggah formulir C hasil di website.

Dia menjelaskan bahwa saat ini proses rekapitulasi sedang berlangsung di masing-masing provinsi.

Baca Juga: Cara Pantau Real Count Pemilu 2024 Secara Online melalui Sirekap KPU: Memilih Pilpres hingga Pileg

KPU daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasi diinstruksikan untuk segera mengunggahnya ke publik.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x