Kejati Tetapkan Rektor dan Mantan Rektor Tersangka Dugaan Korupsi Mencapai Rp 13 M

- 6 Maret 2024, 08:54 WIB
Rektor dan mantan rektor saat digiring oleh tim penyidik Kejati Jabar
Rektor dan mantan rektor saat digiring oleh tim penyidik Kejati Jabar /Humas Kejati Jabar

RESPONSULTENG - Rektor dan Mantan Rektor tersandung kasus dugaan korupsi, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 13.024.800.000 (Tiga belas Miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

Keduanya kini telah berstatus sebagai tersangka dan sudah diamankan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Kedua tersangka tersebut yaitu HJ sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021 sampai dengan sekarang dan S sebagai mantan Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021,” kata Kepala Kejati Jabar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejari Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H yang dikutip media ini dari VOX Nusantara.

Baca Juga: Kejari Morowali akan Tetapkan Tersangka Kasus Dugan Korupsi Dana Perusda Dalam Waktu Dekat

Cahya sapaan akrabnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun Tahun 2020- 2022 pada Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat yang mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.

Dimana, kata mantan Kasi Narkoba Kejati Sulteng itu, dana bantuan PIPK tersebut dibagi 2 yaitu, biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000/semester dan biaya hidup Rp 4.200.000 th 2020 dan Rp5.700.000 pada tahun 2022/semester.

Selanjutnya, ujar dia, pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui bank BNI.

Baca Juga: Bebas dari Tuduhan Korupsi, Mantan Rektor Universitas Udayana Dibebaskan oleh Majelis Hakim

“Terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x