KPU Seharusnya Tidak Menghentikan Penyiaran Grafik Real Count di Sirekap, Menurut Pakar Kepemiluan

- 7 Maret 2024, 08:45 WIB
Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). /Antara/Basri Marzuki/

RESPONSULTENG - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menutup grafik real count di Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) terkait hasil sementara perhitungan suara Pemilu 2024 disayangkan menurut seorang pakar kepemiluan.

Titi Anggraini, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), mengatakan bahwa seharusnya KPU tidak menutup diagram perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) serta anggota legislatif (pileg) dalam real count Sirekap.

Menurutnya, grafik dan angka tersebut sangat membantu pemilih saat menunggu penetapan hasil pemilu pada tanggal 20 Maret 2024, dan juga penting untuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekapitulasi suara.

Baca Juga: Rapat Pleno KPU Kota Palu, Lakukan Live Streaming untuk Transparansi dan Keterbukaan Proses

Titi menegaskan bahwa Sirekap adalah alat publikasi yang penting untuk transparansi rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.

Dia menyarankan agar KPU memperbaiki kualitas teknologi dan meningkatkan respons terhadap temuan anomali atau kesalahan data, daripada langsung menutup grafik perolehan suara.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa saat ini KPU hanya akan menampilkan bukti autentik berupa Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.

Baca Juga: Link Real Count KPU Pilpres dan Pileg di pemilu2024.kpu.go.id

Namun, grafik perolehan suara pilpres dan pileg yang biasanya ditampilkan di Sirekap telah dihapus.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x