RESPONSULTENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hak Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK ke Dewas KPK.
"Kami menghormati hak Pak Hasto sebagai masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik insan komisi," kata Plt. Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Budi menjelaskan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait laporan tersebut. Dewas KPK akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional dan berlandaskan asas keadilan.
Baca Juga: KPK Klaim Telah Melacak Lokasi Harun Masiku, Penangkapan Diharapkan dalam Satu Pekan
"Dewas KPK pasti akan menindaklanjuti dengan profesional dan berlandaskan asas keadilan," tegas Budi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto melaporkan tiga penyidik KPK ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan milik Hasto. Penyitaan tersebut dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto dan tim kuasa hukumnya merasa keberatan dengan penyitaan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Hasto PDIP Kedinginan di KPK hingga Protes Ponsel Disita
Kasus ini masih terus diproses oleh KPK dan Dewas KPK.***