BPJS Kesehatan: Besaran Iuran Terbaru dan Penjelasannya

- 30 Mei 2024, 22:05 WIB
Sejak 1 Januari 2024, BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem iuran baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sejak 1 Januari 2024, BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem iuran baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). /

RESPONSULTENG - Sejak 1 Januari 2024, BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem iuran baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sistem ini menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya digunakan.

Besaran iuran KRIS terbaru adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya!

  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): 5% dari gaji atau upah, dengan ketentuan:
    • 4% dibayarkan oleh pemberi kerja
    • 1% dibayarkan oleh peserta
  • Peserta Bukan Pekerja Penerima Upah (PBPU):
    • Rp 42.000 per orang per bulan untuk peserta PBPU mandiri
    • Rp 100.000 per orang per bulan untuk peserta PBPU non-mandiri (pekerja bukan penerima upah yang dibayarkan oleh perusahaan)

Perlu diingat bahwa:

  • Bantuan iuran dari pemerintah masih diberikan kepada peserta PBPU mandiri sebesar Rp 7.000 per bulan,sehingga iuran yang dibayarkan oleh peserta PBPU mandiri adalah Rp 35.000 per orang per bulan.
  • Iuran KRIS ini digunakan untuk membiayai seluruh pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan,termasuk rawat inap, rawat jalan, dan obat-obatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Hadirkan Fasilitas Rawat Inap Baru Pasca Penghapusan Kelas

Berikut beberapa penjelasan terkait iuran KRIS:

  • Sistem KRIS bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.
  • Dengan sistem KRIS, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa perlu khawatir dengan besaran iuran yang dibayarkan.
  • BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi seluruh peserta.

Mari kita dukung program BPJS Kesehatan dan jaga kesehatan bersama!.***

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah