BPJS Kesehatan: 144 Penyakit Ini Dijamin Biayanya!

- 30 Mei 2024, 21:52 WIB
BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi seluruh peserta.  Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan menanggung biaya pengobatan untuk 144 penyakit yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014
BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi seluruh peserta. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan menanggung biaya pengobatan untuk 144 penyakit yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 /Tangkap layar bpjsketenagakerjaan.go.id

RESPONSULTENG - BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi seluruh peserta.

Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan menanggung biaya pengobatan untuk 144 penyakit yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan ini meliputi berbagai macam penyakit, mulai dari penyakit kronis seperti diabetes dan hipertensi, hingga penyakit akut seperti infeksi dan keracunan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya persalinan dan pelayanan kesehatan anak.

Berikut beberapa contoh penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Penyakit Infeksi dan Parasit: Demam berdarah, campak, malaria, tuberkulosis, HIV/AIDS tanpa komplikasi.
  • Penyakit Endokrin, Nutrisi dan Metabolisme: Diabetes mellitus, tiroiditis, obesitas.
  • Penyakit Pencernaan: Gastritis, tukak lambung, diare, hepatitis B dan C.
  • Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah: Hipertensi, penyakit jantung koroner, stroke.
  • Penyakit Pernafasan: Asma, bronkitis, pneumonia.
  • Penyakit Ginjal dan Saluran Kemih: Gagal ginjal, infeksi saluran kemih.
  • Penyakit Darah dan Kelainan Darah: Anemia, hemofilia.
  • Kanker: Kanker payudara, kanker leher rahim, kanker paru-paru.

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan untuk penyakit-penyakit tersebut di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik itu puskesmas, klinik, maupun rumah sakit.

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta dapat mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/ atau menghubungi call center BPJS Kesehatan di 1500 491.

Dengan mengetahui daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta dapat lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan dan terhindar dari biaya pengobatan yang besar.

Mari kita jaga kesehatan dan manfaatkan layanan BPJS Kesehatan dengan sebaik-baiknya!.***

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah