Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya!

- 30 Mei 2024, 22:02 WIB
BPJS Kesehatan memang menanggung biaya kacamata bagi pesertanya, namun dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
BPJS Kesehatan memang menanggung biaya kacamata bagi pesertanya, namun dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. /Grid.id/

RESPONSULTENG - BPJS Kesehatan memang menanggung biaya kacamata bagi pesertanya, namun dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui:

1. Syarat Klaim Kacamata BPJS Kesehatan:

Baca Juga: BPJS Kesehatan Hadirkan Fasilitas Rawat Inap Baru Pasca Penghapusan Kelas

  • Peserta harus terdaftar minimal 6 bulan sebelum pengajuan klaim.
  • Memiliki diagnosa refraksi mata dari dokter spesialis mata di Faskes 1 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Resep kacamata harus sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan, yaitu:
    • Lensa bening sferis, silindris, atau toris dengan maksimal kekuatan -4 dioptri untuk sferis, -2 dioptri untuk silindris, dan -6 dioptri untuk toris.
    • Bingkai kacamata plastik dengan harga maksimal Rp 150.000.
  • Kacamata pertama kali hanya bisa diklaim setiap 2 tahun sekali.
  • Klaim kacamata kedua dan selanjutnya hanya bisa dilakukan setiap 5 tahun sekali.

2. Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan:

Baca Juga: BPJS Kesehatan: 144 Penyakit Ini Dijamin Biayanya!

  • Datang ke Faskes 1 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Minta rujukan ke dokter spesialis mata.
  • Ikuti pemeriksaan mata dan dapatkan resep kacamata.
  • Legalisir resep kacamata di Faskes 1.
  • Datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Serahkan fotokopi KTP, kartu BPJS Kesehatan, resep kacamata yang sudah dilegalisir, dan uang tunai untuk membayar biaya bingkai kacamata yang melebihi Rp 150.000.

3. Biaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan:

  • BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya lensa kacamata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Peserta harus membayar sendiri biaya bingkai kacamata yang melebihi Rp 150.000.
  • Biaya pemeriksaan mata dan legalisir resep kacamata juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Informasi di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa dengan BPJS Kesehatan untuk informasi terbaru.

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/atau menghubungi call center BPJS Kesehatan di 1500 491 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Mari jaga kesehatan mata dan manfaatkan layanan BPJS Kesehatan dengan bijak!.***

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah