Baca Juga: Menteri PANRB Bahas Soal CASN Hingga Nasib Non-ASN dalam RDP Bersama DPR RI
Kelompok yang Termasuk dalam Pendataan Non-ASN
Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN:
- Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN.
- Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Namun, kelompok yang tercatat harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Pembayaran gaji langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu, atau pihak ketiga.
- Diangkat oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2021.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Kelompok yang Tidak Termasuk dalam Pendataan Non-ASN
Di sisi lain, beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak akan tercatat dalam pendataan ini. Contohnya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.
Pegawai dengan Surat Kontrak atau SK yang dikeluarkan setelah tahun 2021 juga tidak termasuk dalam pendataan. Selain itu, pegawai di Badan Layanan Umum (BLD) dan mereka dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga tidak dicatat.
Dengan memperhatikan panduan di atas, tenaga honorer dapat memeriksa status pendataan non-ASN mereka untuk memastikan kelayakan dalam mendaftar rekrutmen CPNS-PPPK 2024.