Panduan Cek Status Pendataan Non-ASN untuk Pendaftaran CPNS-PPPK 2024, Menurut BKN

- 21 Maret 2024, 12:52 WIB
Universitas Negeri Malang membuka lowongan dosen tetap non ASN. Simak di sini untuk daftar posisi lengkap dengan persyaratannya!
Universitas Negeri Malang membuka lowongan dosen tetap non ASN. Simak di sini untuk daftar posisi lengkap dengan persyaratannya! /Tangkap layar instagram.com/@universitasnegerimalang

RESPONSULTENG - Bagi para tenaga kerja honorer, memastikan apakah sudah terdaftar dalam pendataan non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi krusial untuk mengikuti rekrutmen CPNS-PPPK 2024 yang segera dibuka.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan pembukaan sebanyak 1,28 juta formasi untuk memenuhi kebutuhan ASN.

Khusus untuk rekrutmen PPPK 2024, Kemenpan RB menegaskan bahwa hanya tenaga non-ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar dalam database BKN yang berhak mendaftar.

Baca Juga: Panduan Memastikan Data Non-ASN 2024: Langkah-langkah Verifikasi

Jadi, bagaimana cara memeriksa apakah sudah masuk pendataan non-ASN?

Menurut informasi dari akun Instagram resmi @bkngoidofficial, cara terbaik untuk memeriksa apakah sudah masuk pendataan non-ASN adalah dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian di tempat Anda bekerja saat ini, seperti Biro SDM/BKD/BKPSDM.

BKN menegaskan bahwa kewenangan untuk pendataan non-ASN berada di instansi masing-masing.

"Proses pendataan Non-ASN sudah selesai pada Oktober tahun 2022 dan belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali," demikian keterangan BKN pada Senin (18/3/2024).

Perlu diperhatikan bahwa pendataan non-ASN juga berlaku untuk tenaga honorer di sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Menteri PANRB Bahas Soal CASN Hingga Nasib Non-ASN dalam RDP Bersama DPR RI

Kelompok yang Termasuk dalam Pendataan Non-ASN

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN:

  1. Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN.
  2. Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Namun, kelompok yang tercatat harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  • Pembayaran gaji langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu, atau pihak ketiga.
  • Diangkat oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2021.
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Kelompok yang Tidak Termasuk dalam Pendataan Non-ASN

Di sisi lain, beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak akan tercatat dalam pendataan ini. Contohnya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.

Pegawai dengan Surat Kontrak atau SK yang dikeluarkan setelah tahun 2021 juga tidak termasuk dalam pendataan. Selain itu, pegawai di Badan Layanan Umum (BLD) dan mereka dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga tidak dicatat.

Dengan memperhatikan panduan di atas, tenaga honorer dapat memeriksa status pendataan non-ASN mereka untuk memastikan kelayakan dalam mendaftar rekrutmen CPNS-PPPK 2024.

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x