Panduan Memastikan Data Non-ASN 2024: Langkah-langkah Verifikasi

- 21 Maret 2024, 12:04 WIB
5 Solusi Jitu Atasi Kendala Pendataan Non-ASN: Deadline Mendekat!
5 Solusi Jitu Atasi Kendala Pendataan Non-ASN: Deadline Mendekat! /

RESPONSULTENG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memulai proses pendataan tenaga honorer tahun 2024 atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi para pegawai non-ASN, penting untuk melakukan verifikasi atau cek data mereka.

Proses pendataan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan tersebut mewajibkan instansi pemerintah memiliki dua jenis pegawai, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Menteri PANRB Bahas Soal CASN Hingga Nasib Non-ASN dalam RDP Bersama DPR RI

Pegawai yang harus melakukan verifikasi data non-ASN termasuk Tenaga Honorer (THK-II) yang terdaftar dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Berikut adalah panduan untuk memastikan data non-ASN 2024:

  1. Kunjungi situs web BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
  2. Pilih "Instansi" yang relevan
  3. Klik "Pengumuman"
  4. Halaman web akan menampilkan daftar "Pegawai Non-ASN"
  5. Jika belum terdaftar, pegawai harus membuat akun terlebih dahulu.
  6. Pegawai yang Harus Melakukan Verifikasi Data Non-ASN 2024:
    • Aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN
    • Menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
    • Diangkat oleh pimpinan unit kerja
    • Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Realisasi Cuti Ayah untuk ASN, Menteri PANRB Pastikan PP nya akan Segera Rampung

Alur Verifikasi Data Non-ASN 2024:

  1. Data pegawai didaftarkan oleh admin instansi setelah memenuhi persyaratan pendataan non-ASN.
  2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi data pegawai non-ASN yang didaftarkan.
  3. Setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai membuat akun pendataan non-ASN di laman BKN.
  4. Melakukan registrasi untuk memonitor dan mengkonfirmasi riwayat kerja masing-masing sebagai pegawai non-ASN.
  5. Pegawai non-ASN dapat mencetak hasil verifikasi berupa Kartu Pendataan Non-ASN.
  6. Pengisian riwayat oleh pegawai ASN akan selesai setelah instansi menyatakan.

Demikianlah panduan untuk memastikan data pegawai non-ASN sesuai instruksi dari BKN. Mari segera lakukan verifikasi bagi yang belum terdaftar!

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x