Panduan dan Aturan Selama Masa Tenang Pemilu 2024

- 11 Februari 2024, 15:02 WIB
Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di Alun-alun Cimahi Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Minggu, 11 Februari 2024.
Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di Alun-alun Cimahi Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Minggu, 11 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

RESPONSULTENG - Masa tenang untuk Pemilu 2024 telah dimulai hari ini, mengikuti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Masa tenang ini berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, tepatnya dari Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Selama masa tenang, tidak diperbolehkan adanya aktivitas kampanye Pemilu sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Panduan dan Persyaratan Memilih Diluar Domisili pada Pemilu 2024

Hal ini mencakup larangan bagi peserta Pemilu untuk melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Demikian pula, media massa cetak, daring, sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyebarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lain yang terkait dengan kampanye Pemilu, sesuai dengan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Penting untuk dicatat bahwa jika Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024) melibatkan dua putaran, maka masa tenang juga akan dilaksanakan dua kali. Jadwal masa tenang untuk putaran kedua direncanakan berlangsung dari Minggu, 23 Juni 2024 hingga Selasa, 25 Juni 2024.

Selain itu, berikut adalah tahapan dan jadwal lengkap Pemilu 2024 yang telah ditetapkan:

Baca Juga: Kekasih Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante, Angger Dimas Bersyukur

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x