RESPONSULTENG - Pada Pemilu 2024, tersedia dua opsi bagi pemilih yang ingin memberikan suara di luar domisili mereka: Pindah Memilih (A5) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk kedua opsi tersebut:
Pindah Memilih (A5): Syarat:
Baca Juga: Mudahnya Verifikasi DPT Secara Online untuk Pemilu 2024 dengan NIK
- Terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
- Memenuhi salah satu alasan berikut: bertugas di luar negeri saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau sedang berada di luar negeri.
Ketentuan:
- Pendaftaran pindah memilih ditutup pada tanggal 7 Februari 2024.
- Pendaftaran dilakukan di PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
- Pemilih wajib membawa bukti dukung alasan pindah memilih.
- KPU akan mengeluarkan Formulir A-5 sebagai bukti pindah memilih.
Baca Juga: 6 Fakta Terkait Kematian Dante, Putra Tamara Tyasmara, yang Menjadi Tersangka
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Syarat:
- Memenuhi syarat sebagai pemilih.
- Tidak terdaftar dalam DPT di wilayah tempat tinggal saat pemungutan suara.
Ketentuan:
- Pendaftaran DPTb ditutup pada tanggal 14 Februari 2024.
- Pendaftaran dilakukan di PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
- Pemilih harus membawa KTP elektronik dan bukti domisili di tempat tinggal saat pemungutan suara.
- KPU akan mengeluarkan Formulir A-6 sebagai bukti terdaftar di DPTb.
Baca Juga: Ria Ricis Membuka Peluang untuk Teuku Ryan Bertemu Anak setelah Berpisah dari Rumah, Ini Syaratnya