RESPONSULTENG - Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semakin dekat, penting bagi masyarakat untuk mengetahui langkah-langkah mudah dalam melakukan verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online.
Dengan cara ini, proses pengecekan DPT menjadi lebih simpel dan efisien, memastikan setiap warga dapat mengetahui status keanggotaannya dalam daftar pemilih dan mempersiapkan diri untuk menggunakan hak suara di Pemilu 2024.
Warga Republik Indonesia dapat dengan mudah melakukan verifikasi DPT secara online melalui layanan yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan verifikasi DPT secara online untuk Pemilu 2024:
-
Pertama-tama, kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat seluler atau komputer dengan mengakses tautan berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id/.
-
Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai, atau nomor paspor bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.
-
Klik tombol "Pencarian" untuk melanjutkan dan melihat hasil verifikasi DPT Anda.
-
Setelah proses verifikasi selesai, hasilnya akan menampilkan apakah nama Anda terdaftar sebagai pemilih tetap, dan informasi terkait seperti nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan memberikan suara.