Panduan Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online untuk Pemilu 2024: Gunakan NIK KTP Anda di cekdptonline.kpu.go.i

- 11 Februari 2024, 13:36 WIB
Cara cek DPT Online
Cara cek DPT Online /KPU/

RESPONSULTENG - Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang akan segera berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, penting bagi masyarakat untuk memastikan keanggotaan mereka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berikut adalah panduan untuk melakukan pengecekan DPT secara online dengan menggunakan situs web resmi KPU, yaitu https://cekdptonline.kpu.go.id.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Baca Juga: Panduan Cek DPT Online 2024: Langkah dan Cara Mudah, Cukup NIK atau Nomor Paspor

  1. Akses situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda atau Nomor Paspor jika Anda berada di luar negeri.
  3. Klik tombol "Pencarian".

Jika Anda terdaftar sebagai pemilih tetap, informasi yang akan muncul meliputi nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda dapat memberikan suara.

Contoh informasi yang tercantum dalam hasil pengecekan DPT meliputi:

Baca Juga: 6 Fakta Terkait Kematian Dante, Putra Tamara Tyasmara, yang Menjadi Tersangka

  • Nomor TPS/DPT: 004/***
  • Nama Pemilih: ****
  • Nomor TPS: 4
  • NIK: ****
  • Nomor Kartu Keluarga (NKK): ****
  • Kabupaten: ****
  • Kecamatan: ****
  • Kelurahan: ****
  • Alamat Potensial TPS: ****

Dengan panduan ini, Anda dapat dengan mudah memeriksa status keanggotaan Anda dalam DPT untuk Pemilu 2024 secara online.

Gunakan NIK KTP Anda dan kunjungi situs resmi KPU untuk melakukan pengecekan dengan mudah dan cepat.***

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x