Kenaikan Tukin PNS dalam Instansi Tertentu Disahkan oleh Presiden Jokowi, Ini Nominal yang Diterima

- 8 Juli 2023, 16:30 WIB
Inilah Perpres Nomor 32 Tahun 2023 yang telah diresmikan oleh Presiden tentang nominal tukin pegawai Kemenpan RB.
Inilah Perpres Nomor 32 Tahun 2023 yang telah diresmikan oleh Presiden tentang nominal tukin pegawai Kemenpan RB. /Dpk: Kominfo

RESPONSULTENG - Presiden Jokowi telah mengesahkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) khusus untuk PNS pada instansi tertentu.

Kenaikan tukin ini diberlakukan oleh Presiden Jokowi hanya untuk PNS yang bekerja di beberapa Kementerian, yaitu Kementerian PAN RB, BPKP, dan Bappenas.

Peraturan Presiden Nomor 32, 33, dan 34 tahun 2023 telah mengesahkan kenaikan tukin PNS di lingkungan instansi tersebut.

Baca Juga: Jika Skema Single Salary Diterapkan, Presiden akan Sampaikan Ini Pada Pidato Mendatang

Dalam peraturan tersebut, terdapat rincian besaran kenaikan tukin untuk PNS dengan kelas jabatan sebagai berikut:

Kelas jabatan 1: Rp2.575.000

Kelas jabatan 2: Rp3.154.000

Kelas jabatan 3: Rp3.980.000

Kelas jabatan 4: Rp4.179.000

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Perpres No 32, 33, 34 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah