RESPONSULTENG - Presiden Jokowi telah mengesahkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) khusus untuk PNS pada instansi tertentu.
Kenaikan tukin ini diberlakukan oleh Presiden Jokowi hanya untuk PNS yang bekerja di beberapa Kementerian, yaitu Kementerian PAN RB, BPKP, dan Bappenas.
Peraturan Presiden Nomor 32, 33, dan 34 tahun 2023 telah mengesahkan kenaikan tukin PNS di lingkungan instansi tersebut.
Baca Juga: Jika Skema Single Salary Diterapkan, Presiden akan Sampaikan Ini Pada Pidato Mendatang
Dalam peraturan tersebut, terdapat rincian besaran kenaikan tukin untuk PNS dengan kelas jabatan sebagai berikut:
Kelas jabatan 1: Rp2.575.000
Kelas jabatan 2: Rp3.154.000
Kelas jabatan 3: Rp3.980.000
Kelas jabatan 4: Rp4.179.000