RESPONSULTENG - Taspen, sebagai lembaga yang menyalurkan dana manfaat pensiun dari pemerintah, akan memberikan uang sebesar Rp4 juta kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seluruh pensiunan PNS berhak menerima jumlah tersebut sebagai dana manfaat pensiun yang diterima melalui Taspen.
Taspen menegaskan bahwa penyaluran uang sebesar Rp4 juta kepada pensiunan PNS akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Baca Juga: Menkeu Beberkan Pensiunan akan Dapatkan Dana Lebih dari Rp5 Juta dengan Cara Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 pada 13 Maret 2023, yang mengatur persyaratan dan besaran dana manfaat tabungan hari tua.
Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa pensiunan PNS akan menerima uang sebesar Rp4 juta.
Uang yang diberikan merupakan uang duka atau asuransi kematian yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga pensiunan PNS. Jika anak pensiunan PNS meninggal dunia, akan diberikan asuransi kematian sebesar Rp4 juta kepada ahli warisnya sesuai dengan Pasal 4 PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Anak yang dimaksud dalam peraturan ini adalah anak kandung atau anak yang sah secara hukum dan tercatat dalam daftar keluarga di instansi yang bersangkutan.
Baca Juga: 11 Tahun Bela Manchester United, De Gea Sudah Nyaman dan Menikmati Kehidupannya